Views: 915
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Lapas Kelas III Dharmasraya menggelar upacara pemberian remisi kepada narapidana, Sabtu (17/08/2024). Upacara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sementara Kabupaten Dharmasraya, Wigiono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya. Acara berlangsung di halaman Lapas, dengan suasana khidmat dan penuh harapan.
Tahun ini, sebanyak 184 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) remisi yang telah dikeluarkan. Dari total 277 WBP, terdiri dari 201 narapidana dan 76 tahanan, sebanyak 169 narapidana berhasil mendapatkan remisi. Mereka menerima pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan, dengan rincian 25 orang menerima remisi satu bulan, 29 orang dua bulan, 47 orang tiga bulan, 34 orang empat bulan, 28 orang lima bulan, dan 4 orang enam bulan. Sebanyak 25 WBP tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan.
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang membacakan pidato dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menyampaikan bahwa peringatan HUT RI adalah momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan yang berjuang demi kemerdekaan bangsa. “Hari kemerdekaan ini adalah refleksi dari pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan. Kita harus terus bekerja untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, sesuai dengan cita-cita bangsa,” ujar Sutan Riska.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, kepahlawanan, dan kesetiakawanan sosial di antara para narapidana, sekaligus menjadi langkah baru dalam membangun optimisme sebagai bagian dari revolusi karakter bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan bermartabat.
Kehadiran Ketua DPRD Sementara, Wigiono, dalam acara ini semakin menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintahan dalam menjaga nilai-nilai kemerdekaan dan memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat. (YN)