Views: 1.3K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Teguh Hidayat Purbono Mantan General Manager penjualan dan pemasaran PT Pupuk Kujang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (14/8).
Suasana hening seakan hanyut dalam kesedihan ketika terdakwa teguh membacakan pembelaannya, pemandangan tersebut sudah hal biasa, begitupun keluarga yang setia menghadiri persidangan tidak luput dari kesedihan, ketika terdakwa teguh menyampaikan rasa penyesalan yang sangat dalam di hadapan majelis hakim yang di ketuai Agus Komaaridin.
Salah seorang keluarga yang di mintai tanggapannya Rabu (14/8) mengatakan rasa sedih yang di rasakan keluarga karena pada ahir tahun ini anak terdakwa akan menikah.
Seperti terungkap JPU Kejari Kerawang telah menuntut terdakwa Teguh Hidayat selama 2 tahun penjara dan terdakwa 2 Hertanto telah di tuntut selama 7 tahun penjara.
Perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Para terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017.
Perbuatan itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Teringgi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR,310/11/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. Dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Karawang, dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian antara PT Pupuk Kujang dengan PT Abadi Tiga Saudara Nomor: 001/PK/SP/UM/1/20 17 tanggal 02 Januan 2017.
Terdakwa 2 Hertanto dalam perkara ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 14.614.438.112,13 (empat belas miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua belas koma tiga belas rupiah).
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasol 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Yara)