Views: 949
DEPOK, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Acara yang berlangsung selama dua hari pada 14-15 Agustus 2024 di Ballroom Pesona Square, Depok ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai peraturan-peraturan yang wajib diterapkan dalam keseharian pekerjaan pegawai di lingkungan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno, SE, MM, menyampaikan bahwa ada tiga peraturan utama yang menjadi fokus dalam sosialisasi tahun ini. Ketiga peraturan tersebut adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan regulasi terkait sistem kinerja pegawai yang kini beralih ke format digital yang terintegrasi.
“Pada sosialisasi perundang-undangan Dinas Pendidikan tahun ini, ada tiga hal utama yang perlu disosialisasikan dan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Pertama, fokus pada Permendagri 77 yang mengupas tuntas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini perlu dipahami oleh berbagai pihak, termasuk PA, KPA, PPK, PPTK, bendahara, dan pengelola keuangan di satuan pendidikan,” ujar Sutarno,pada wartawan Rabu ( 14/8/)
Selain itu, perubahan dalam sistem kinerja pegawai yang lebih mengedepankan digitalisasi juga menjadi sorotan utama. “Pencatatan atau laporan kinerja sekarang harus dalam bentuk digital dan terintegrasi dengan aplikasi. Ini akan mempercepat proses pembuatan laporan bulanan maupun tahunan, sehingga semuanya menjadi lebih efisien,” tambah Sutarno, menjelaskan peralihan ke sistem digital ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan Dinas Pendidikan.
Ia juga menekankan bahwa disiplin pegawai sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 harus menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Disiplin pegawai sangat penting untuk diterapkan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok, agar kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat, bagian hukum, bagian organisasi Sekda, serta motivator yang memberikan arahan mengenai peningkatan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan publik dan menghadapi dinamika dunia kerja.
Seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok, termasuk K3S, pengawas, dan penilik diundang untuk turut serta dalam sosialisasi ini. “Kami libatkan semua pihak karena mereka memiliki tanggung jawab untuk mendampingi satuan pendidikan di wilayah masing-masing,” jelas Sutarno, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memahami dan menerapkan peraturan-peraturan yang ada.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kota Depok berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi pegawainya, sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama di tengah tantangan digitalisasi yang terus berkembang.( Joko Warihnyo )