Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Maraknya Proyek Turap di Kota Tangerang  Tidak Penuhi Standar K3

×

Maraknya Proyek Turap di Kota Tangerang  Tidak Penuhi Standar K3

Sebarkan artikel ini

Views: 879

TANGERANG, JAPOS.CO – Kegiatan proyek turap yang dikerjakan oleh CV Jaya Nusantara, kembali menjadi sorotan. Proyek ini diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tidak memenuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) di Jalan H Mansur Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong  Rt04 Rw 05 kota Tangerang Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dadi pantauan Japos.co dilapangan, terlihat bahwa proyek turap tersebut memang sedang berlangsung. Namun, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD yang seharusnya melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, salah satu pekerja menyatakan bahwa proyek ini adalah turap APBD 2024  yang dikerjakan oleh  CV Jaya Nusantara.

Saat Japos.co mengkonfirmasi kepada pengawas lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengenai siapa penanggung jawab pelaksana proyek ini, dia menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah seseorang berinisial (H) namun saat ini tidak berada di lokasi.

“Yang bertanggung jawab ada, Bang. Tapi dia tidak ada di lokasi saat ini. Inisialnya (H), dia yang bertanggung jawab atas semua koordinasi di sini. Kalau saya cuma mengawasi pekerja aja. Coba Abang telpon dia aja, saya kasih nomor WA-nya,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi H selaku penanggungjawab tidak memberikan tanggapan.

Kondisi ini tentu harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Mengingat lokasi proyek berada di dalam perumahan,  yang sangat ramai dengan lalu lalang warga kendaraan  kecil, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.(abdul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *