Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Unit Residensi Lantas Polres Mukomuko Jelaskan Soal Balik Nama Kendaraan Bermotor

×

Unit Residensi Lantas Polres Mukomuko Jelaskan Soal Balik Nama Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Seperti diketahui saat ini masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tengah melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Juga dikabarkan pemutihan pajak tersebut akan berakhir pada tanggal 14 November mendatang dan masih tersisa waktu lebih kurang dua bulan kedepan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun tidak hanya pemutihan pajak kendaraan yang dilayani oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samasat) Kabupaten Mukomuko masyarakat yang mau balik nama juga di berikan dispensasi.

Seperti yang sampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKP Rully Zuldh Fermana SIK, M.SI melalui Kepala Bidang Unit Registrasi Indentifikasi Kendaraaan Bermotor (Residensi) Satlantas Polres Mukomuko IPDA Bima Adi Pangestu Senin,(12/8) dibtempat kerjanya

” Untuk mendapatkan pelayanan pemutihan Pajak Kendaraan pembeli harus melakukan balik nama terlebih dahulu dari pemilik pertama ke pemilik kedua setelah melakukan balik nama baru dilakukan pemutihan pajak yang menunggak,” kata IPDA Bima Adi Pangestu.

Ia juga mengatakan,” untuk proses balik balik nama itu pemilik cuman menyiapkan Foto Copy KTP siapa yang punya sekarang dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jadi ini diberlakukan supaya orang bisa mudah melakukan balik nama, contoh nya, kalau pemilik pertama sudah enggak ada kan susah lanjutnya,”.

” Jadi kita tegas lagi, untuk melakukan balik nama itu hanya membawa STNK motor KTP kita ungkap,” IPDA Bima.

Disinggung soal biaya balik nama IPDA Bima mengatakan,” kami dari kepolisian untuk biaya balik namanya itu kita hanya memungut berkas-berkas habis itu tanda tangan pemisahan, habis itu juga cek, di situ saya tulis cuma pendaftaran sisanya kalau masalah keuangan serta penetapan jumlah uang pajak itu yang mengatur daerah provinsi demikian,” IPDA Bima.

“Kita hanya menerima menerima informasinya aja, minimal ya kalau buat daftar kita daftarkan namanya sudah selesai nanti berkasnya kita masukkan geser berkasnya ke orang Samsat sudah oke, melakukan pembayaran denda nya, tanda tangan penetapan,” tandas IPDA Bima.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *