Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Kombes Yessi Gagalkan Pengiriman Narkotika Melalui Tiki

×

Kombes Yessi Gagalkan Pengiriman Narkotika Melalui Tiki

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Jajaran penegak hukum Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja melalui ekspedisi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati SIK MM mengatakan anggota penyidik amankan dua tersangka yang berinisial RR (18) dan LP (17).

“Dari tangan pelaku kita amankan 10 bungkus  paket ganja,” papar Yessy Kurniati, Jumat (9/8/2024).

Kapolresta juga menyampaikan, 10 paket besar diamankan di dua tempat yang berbeda dengan rincian pertama 4 paket, dan kedua 6 paket.

Dikesempataan yang sama AKP Syafri ,Kasat Narkoba mengungkapkan kasus berawal  diamankannya tersangka RT dan LP dikediamannya di jalan Lakuang Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi Rabu dinihari (7/8/2024).

“Di rumah pelaku petugas penyidik  amankan 4 paket besar ganja, pengembangan terus dilakukan penyidik Polresta. Akhirnya  kedua tersangka mengaku  mengirim paket dengan  tujuan Bekasi lewat ekspedisi , Selasa (6/8/2024).

Hasil pengembangan lebih lanjut pihak Polresta  melakukan cek CCTV serta  koordinasi dengan ekspedisi, ternyata paket masih di Padang. Petugas penyidik langsung menjemput ke Padang dan membawa ke Bukittinggi.

“Paket yang berhasil dibawa dari Padang   ditemukan ada 6 paket besar ganja,” jelas Kasat  Syafri

Petugas penyidik berupaya terus melakukan pengembangan tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari Penyabungan-Sumatera Utara.

Awalnya13 paket sisanya dibawa satu tersangka yang sampai saat berita ditayang masih DPO. Mereka berangkat ke Penyabungan pada 3 Agustus seminggu yang lalu.

Pelaku yang membawa barang haram  dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal  5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Terkait salah satu pelaku masih dibawah umur, diterapkan   UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tegas Kapolresta Yesi. (Yet.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *