Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Akui Kembalikan Kerugian Negara Pakai Uang Pribadi

×

Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Akui Kembalikan Kerugian Negara Pakai Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

KABUPATEN TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya di SMPN 3 Tigaraksa. Dalam temuan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023, disebutkan adanya kerugian uang negara sebesar Rp. 118.783.000.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Temuan tersebut terkait dugaan kelebihan belanja dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui sebagai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Surya, Ketua Swastika Advokasi Nusantara, sebelumnya melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Tigaraksa. Dalam isi somasinya, Surya menanyakan sumber uang untuk pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023 di SMPN 3 Tigaraksa.

Keterangan yang diberikan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Tigaraksa kepada Swastika Advokasi Nusantara melalui sambungan telepon menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Tigaraksa mengakui pengembalian uang sebesar Rp. 100 juta atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menggunakan uang pribadi sebesar Rp. 90 juta, dan sisanya ditanggung oleh Bendahara BOS SMPN 3 Tigaraksa.

“Keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 3 Tigaraksa, pada waktu dia telepon, memang diakui ada temuan BPK RI Perwakilan Banten sebesar Rp. 118 juta. Dan itu sudah dikembalikan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp. 90 juta, dan sisanya ditanggung oleh Bendahara BOS di SMPN 3 Tigaraksa. Akan tetapi, sesuai keterangan dia (Kepsek SMPN 3 Tigaraksa) melalui sambungan teleponnya, itu bukan kesalahan dari pihak sekolah. Kesan yang saya terima di sini, Kepsek SMPN 3 Tigaraksa tidak terima dengan hasil temuan BPK tersebut,” kata Surya kepada media ini.

Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ketika media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah yang dijabat oleh Asep melalui ponsel, dalam pesan singkat WhatsApp “Untuk jawaban yg pasti , mangga bisa ditanyakan ke BPK langsung,” singkatnya.( bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *