Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Penangkapan Perambah Hutan dan Mafia Tanah oleh Ditreskrimsus Polda Riau

×

Penangkapan Perambah Hutan dan Mafia Tanah oleh Ditreskrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melaksanakan operasi penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan hutan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Operasi ini dilakukan di kawasan Hutan Lindung SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk melindungi kawasan hutan dari aksi perusakan dan mafia tanah.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang berusaha merusak hutan lindung di Riau. Penegakan hukum ini penting untuk memastikan kelestarian lingkungan,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Rabu (7/8/2024).

Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Kaubdit IV Kompol Nasrudin perintahkan Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh AKP Johari, S.H., menerima informasi mengenai aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan yang menggunakan alat berat. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menuju lokasi dan menemukan alat berat jenis Excavator merk SANY SY215c berwarna kuning yang sedang beroperasi membersihkan lahan.

Tim melakukan verifikasi lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi Avenza Maps untuk memastikan titik koordinat tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung SM Bukit Rimbang Bukit Baling.

Setelah konfirmasi lokasi, tim segera mengamankan alat berat dan operatornya, pelaku Watino (39). Watino dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Watino, alat berat tersebut disewa oleh pelaku Burhan (42) untuk membersihkan lahan milik Sdr. Boro.

Tim kemudian mengevakuasi alat berat dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Kampar Kiri. Watino kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa. Pada Minggu, 4 Agustus 2024, tim memperoleh informasi bahwa Burhan berada di Pondok Pesantren Darul Qur’an, Jalan Kubang Raya KM 2.5, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Burhan pada pukul 13.30 WIB. Burhan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa.

Saat ini,  kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Riau. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan dari tindakan perusakan dan mafia tanah.

Polda Riau bertekad untuk terus melaksanakan operasi secara efektif dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta mafia tanah guna memastikan bahwa kawasan hutan yang dilindungi tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 89 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…