Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Ungkap 342 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2024

×

Polda Riau Ungkap 342 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 342 kasus narkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2024. Operasi ini dilaksanakan dari 11 Juli hingga 1 Agustus 2024 dengan melibatkan berbagai pihak kepolisian untuk menindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menyatakan dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan 485 tersangka, terdiri dari 466 laki-laki dan 19 perempuan.

“Kami berhasil melebihi target operasi yang ditetapkan, dan ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas narkoba di Provinsi Riau.

Barang bukti yang disita selama operasi meliputi 20,30 kg sabu, 778 butir ekstasi, 5,14 kg ganja, serta 10 butir happy five. Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk uang tunai sebesar Rp. 143.750.000, 12 unit mobil, 86 unit motor, dan 424 unit telepon seluler,” ungkap Kombes Pol Manang Soebekti pada Senin tanggal (05 Agustus 2024.) Di ruangan 91 media center polda riau dalam Press Confrence .

Tersangka yang ditangani oleh Ditresnarkoba terdiri dari 13 orang yang ditahan dan 4 orang yang direhabilitasi, sementara 16 orang dari razia tempat hiburan malam juga direhabilitasi. Di tingkat polres jajaran, 467 orang ditahan dan 1 orang direhabilitasi.

Kombes Pol Manang Soebekti menambahkan bahwa Operasi ini menunjukkan komitmen Kepolisian Polda Riau untuk membersihkan Provinsi Riau dari narkoba.

Sementara itu Kombes Pol Anom, Kabid Humas Polda Riau, menambahkan bahwa pelaksanaan operasi juga mencakup razia di 997 tempat hiburan malam, kampung narkoba, dan penginapan.

“Tren penyalahgunaan narkoba di Riau paling banyak terjadi pada usia 26–55 tahun, dengan wiraswasta dan pengangguran sebagai kelompok dominan. Daerah dengan tingkat kejahatan narkoba tertinggi meliputi Kota Pekanbaru, Kab. Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Dumai,” jelas Kombes Pol Anom.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penanggulangan narkoba dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan. Kami juga meminta pemerintah untuk menyediakan pusat rehabilitasi medis dan meningkatkan pengawasan di tempat-tempat rawan narkoba,” tutup Kombes Pol Anom.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *