Views: 1.1K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Laporan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi ke Bawaslu beberapa hari lalu, terkait dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai pendukung salah satu calon perseorangan/independent, tidak memenuhi syarat .
Ketua Bawaslu, Ruzi Hariadi saat diminta konfirmasi lewat pesan whatshapp nya Jum’at , 02/08,24 , menerangkan, pelapor sekretariat KPU sudah kita lakukan kajian awal dan kita pleno kan, dalam kajian awal kita menemukan pelapor bukan warga Bukittinggi yang punya hak pilih di Bukittinggi.
Salah satu syarat formal ber KTP Indonesia dan memiliki hak pilih di daerah setempat ( Bukittinggi ) , karena kasus yang dilaporkan sekretariat KPU terkait pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dan dapil pemilihannya, maka pelapornya harus warga Bukittinggi dan ber KTP Bukittinggi ,jelas Ketua Bawaslu .
Sehingga kami menilai laporan yang dilaporkan sekretariat KPU Bukittinggi tidak memenuhi syarat formal dan juga tadi kita sudah berikan statusnya dan sudah kita sampaikan kepada pelapornya.
Ruzi menambahkan untuk Enam orang yang jadi saksi pelapor pencatutan KTP, juga dari sekretartiat KPU, umumnya ber-KTP Bukittinggi, cuma pelapornya saja yang KTP-nya Agam, yang tidak punya hak pilih di Bukittinggi, Terang Ruzi Haryadi.(Yet)