Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pekanbaru

×

Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 982

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Bukit Raya, Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Seorang pria berinisial AM alias Alie bin Bustaman (26) ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di depan Toko Panama 2, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban dalam kasus ini adalah Fikri Ahmad (21), yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BM4823 ABI.

Menurut Kompol Syafnil, AM bersama temannya JN sebelumnya telah sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Pada malam kejadian, JN menjemput AM dan mereka mencari target. Setelah menemukan sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panama 2, AM menggunakan kunci leter Y yang diberikan oleh JN untuk menghidupkan dan membawa pergi sepeda motor tersebut.

“AM menggunakan kunci leter Y yang diberikan oleh JN untuk menghidupkan sepeda motor dan kemudian membawanya pergi. Kami menerima laporan mengenai kejadian ini dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” jelas Kompol Syafnil pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Penangkapan AM dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti kasus ini. Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap AM di lokasi yang sama dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N Max hitam tanpa nomor polisi serta kunci leter Y.

Tersangka AM saat ini telah diinterogasi dan mengakui perbuatannya. AM bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tindakan lanjutan seperti mendatangi TKP, mencatat saksi, dan memeriksa berkas-berkas terkait.

Kepolisian berencana melanjutkan kasus ini dengan gelar perkara, melengkapi berkas, dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Polsek Bukit Raya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *