Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALKalimantan Tengah

PBS PT.Graha Inti Jaya Ditengarai Rambah Hutan Lindung

×

PBS PT.Graha Inti Jaya Ditengarai Rambah Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

PALANGKA RAYA, JAPOS.CO Perkebunan Besar Swasta (PBS) PT.Graha Inti Jaya (GIJ), yang beroperasi di  Desa Manusup,  Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditengarai melakukan perambahan hutan lindung  di Wilayah Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Kaladan dan Desa Lamunti.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain merambah, PT.GIJ  juga diduga merusak dan menduduki kawasan hutan lindung secara tidak  sah  di  wilayah itu.

Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga  Musyawarah Adat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah  (LMDD-KT) Kabupaten Kapuas, dalam surat nomor : 10/DPD/LMDD-KT/KPS/VII/2024, tangga 23 Juli 2024. Perihal : BUPATI KAPUAS Pejabat Pemberi Izin (PBS) TIDAK BOLEH KALAH OLEH oleh Direktur PBS PT.Graha Inti Jaya Camp Manusup Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang ditujukan kepada Bupati Kapuas.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD LMDD-KT Kabupaten Kapuas, William Assan,SE dan Konsultan Hukum, Darmandi, SH serta Ketua Umum DPP LMDD-KT Provinsi Kalimantan Tengah, Kaji Kelana Usop, S.Sos, M.Si dan Ketua Presidium LMDD-KT Provinsi Kalimanatan Tengah, DR.Sidik Rahman Usop, MS, C.Me tersebut.

LMDD-KT DPD Kab. Kapuas bersama DPP Prov.Kalteng juga menyatakan sangat mendukung Surat Bupati Kapuas  No. 252/1897/Disbunhut 2009 bertanggal 31 Desember 2009 tentang Penghentian Kegiatan Operasional di lapangan termasuk PBS PT.Graha Inti Jaya, di Kec.Mantangai dan Kec.Kapuas Barat, Kab. Kapuas, Kalteng seluas 12.100  Ha dengan ketentuan :

-Sertiap perusahaan yang berada dalamkawasan hutan tidak dibenarkan membuka kawasan hutan terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

-Mengingat bahwa setiap kegiatan pembukaan kawasan hutan tanpa ijin Menteri Kehutanan merupakan suatu pelanggaran, maka diminta perhatiannya agar Saudara menghentikan kegiatan operasional dilapangan sebelum ada ijin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.

-Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas, dapat diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3), huruf a, dan Pasal 78 Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun sangat disayangkan, serta menjadi keprihatinan mereka,  karena surat Bupati Kapuas tersebut sejak 31 Desember 2009, selama kurang lebih 14 tahun sampai sekarang seakan-akan tidak berguna serta tidak dipatuhi oleh Direktur PBS PT.Graha Inti Jaya.

Sehingga mereka menduga Bupati Kapuas  tidak mampu atau tidak berdaya melawan Direktur BPS PT.Graha Inti Jaya camp Manusup.  Serta secara langsung atau tidak langsung dan atau dengan sengaja atau tidak sengaja terkontaminasi dengan unsur pembiaran pelanggaran kegiatan PBS PT.Graha Inti Jaya.

Yang merambah, merusak dan menduduki kawasan hutan lindung  secara tidak  sah di wilayah Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Kaladan dan Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kab. Kapuas, Kalteng, diluar Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT.Graha Inti Jaya No.155/Kpts-II/88 seluas 5.000 Ha, pada titik koordinat , 2”34’00,31”LS 144”21’57,53”BT, dan  2”33’04,37”LS 144”22’28,24”BT, serta titik koordinat  2”33’10,32”LS 144”21’58.91”BT dan  2”32’20,71”LS 144”21’13,96 BT

Kemudian di akhir surat tersebut, mereka menegaskan tindakan PBS PT GIJ tersebut, bukan keterlanjuran, tetapi seratus persen pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a, dan Pasal 78 Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,  sebagaimana ketentuan dalam Surat Bupati Kapuas No.525/1897/Disbunhut 2009.

“BUKAN KETERLANJURAN  namun 100 persen merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf a, dan Pasal 78 Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana ketentuan di Surat Bupati Kapuas No.525/1897/Disbunhut 2009 tersebut, serta PELANGGARAN yang dapat merugikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Denda Administratif  di bidang kehutanan diperkirakan mencapai angka Rp 225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah) belum termasuk denda PSDH dan DR,” tegas mereka.

Terkait hal tersebut awak media ini telah minta konfirmasi dari pimpinan PT. GIJ, Bowo di Manusup melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini dimuat,  pesan singkat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 70 JAMBI, JAPOS .CO – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menggelar acara sosialisasi mengenai pasar lelang komoditas (PLK) di Aula PT KPBN Jakarta pada 11 September 2024. Acara…