Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

30 September Masa Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024

×

30 September Masa Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 848

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, menyampaikan bahwa realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah sekitar Rp 14 miliar. Realisasi yang mencapai 60% dari total Rp 23 miliar lebih tersebut sampai bulan Juni 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh mengatakan, 30 September, merupakan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2024. Sehingga pihaknya menghimbau kepada wajib pajak yang masih belum melakukan pembayaran, untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. “Akhir Desember 2024, kami berupaya memenuhi target realisasi pendapatan PBB-P2. Nah untuk mengejar target, kita memaksimalkan pemungutan PBB-P2. Seperti mendatangi desa-desa yang belum melunasi atau masih ada tunggakan” katanya Rabu, (31/7).

Aef menyebutkan, dari data yang ada sampai bulan ini, sekitar 127 desa yang pembayaran PBB-P2-nya masih di bawah 50 persen. “Jadi untuk yang pembayaran PBB-P2 di bawah 50%, di bulan Agustus ini kita akan bekerja sama dengan inspektorat untuk mendatangi desa-desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Ciamis, Azi Fahrullah, mengajak kepada pemerintah desa bisa bekerja sama terkait pembayaran dan pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo. “Kami juga mengapresiasi dan terima kasih kepada pemerintah desa, yang telah berperan aktif dalam pemungutan PBB-P2 selama ini,” katanya.

Selain pembayaran PBB-P2 tahun 2024, pihaknya juga terus berupaya untuk menelusuri serta  menyelesaikan piutang PBB-P2 tahun pajak 2023. “Hal itu agar tidak terulang lagi di tahun ini,” ungkap Azi.

Azi menuturkan, di tahun 2024 ini Bapenda Ciamis telah menetapkan minimal PBB-P2 yang semula Rp 7.500 menjadi Rp 12.500. “Tahun ini kami telah melakukan penyesuaian tentang ketetapan minimal PBB-P2. Selain itu, Pemkab Ciamis melalui Bapenda juga telah mengeluarkan kebijakan terkait honorarium petugas pemungut PBB-P2. Nantinya petugas tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp 1000 per SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Antaranya meliputi kolektor, kepala dusun, serta RT/RW, dimana pembayarannya akan dilaksanakan pada tahun depan,” tuturnya.

Untuk target PBB-P2 pada tahun 2024, kata Azi, Bapenda Kabupaten Ciamis menargetkan capaian pajak hingga Rp 23,56 Miliar. Sementara itu, pajak PBB-P2 tahun 2023 mencapai sebesar 21,81 Miliar. “Itu target di tahun 2024 ini. Kalau capaian realisasi pajak PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 21,81 Miliar. Jika di prosentase maka total potensi kenaikan sebesar Rp 5 Miliar atau 21 persen,” katanya.

Azi mengungkapkan, terkait dengan pendistribusian SPPT tahun 2024, pihaknya sudah mendistribusikan pada bulan Maret lalu. Bapenda Ciamis telah mendistribusikan sebanyak 1.355.321 SPPT yang ditujukan kepada wajib pajak. “Iya sudah, setelah pencetakan masal dan sosialisasi pajak dan retribusi daerah di 5 Eks Kwadanan, kami langsung distribusikan dari tanggal 18 maret sampai dengan 25 maret 2024,” ungkapnya.

Azi mengakui, saat ini Bapenda Kabupaten Ciamis tengah gencar melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) nomor 15 tahun 2023. “Secara konsisten dan melibatkan semua stakeholder kami terus melakukan sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kabupaten Ciamis. Terkait dengan pembayaran PBB-P2, Bapenda Kabupaten Ciamis juga telah menyediakan SPPT elektronik yang bisa diunduh oleh masyarakat. Pemkab Ciamis dalam hal ini Bapenda telah menyediakan E-SPPT dimana masyarakat dapat mendownloadnya di aplikasi Si Jago,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *