Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Pengawasan Lemah Talud dan Ipal Diduga Abaikan Persyaratan Dokumen, Satker DPUPR Tanggap Normatif

×

Pengawasan Lemah Talud dan Ipal Diduga Abaikan Persyaratan Dokumen, Satker DPUPR Tanggap Normatif

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

BLITAR, JAPOS.CO – Melalui Satker Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Blitar merealisasi pekerjaan 2024 dengan kode 36041292. Paket pembangunan ipal skala permukiman minimal 50 KK ini dilokasi Kelurahan Gedog senilai pagu Rp.492.324.000,00 dengan metode pengadaan swakelola.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan Japos.co dilapangan diduga ada kejanggalan akan kwalitas dan kwantitas dengan  potensi kerugian negara, pemakaian material seperti koral, pasir, air dan penggunaan komposisi campuran speci alakadarnya abaikan tuangan dokumen kontrak bila keseluruhan untuk teknik mengacu spesifikasi umum 2018 rev.

Edy Sulistiono salah satu warga mengatakan untuk kedua pekerjaan ipal dan talud kurang transparan tidak terlihat papan nama sebagi kewajiban UUD No 14 tentang KIP.

“Masyarakat harus tahu sumber asal usul anggaran, pemasangan besi ulir ukuran 12 gelang2 besi polos ukuran 6 ml jarak lebih dari 15 cm gunakan merek BHS, tidak tertera dalam daftar TKDN,  kuat tekan atau kuat lentur,” ucapnya,

Selain itu, pekerja abaikan SMK3 dan APD bahkan upah pekerja diduga di bawah standar, pemakaian batu tidak pecah, mesin Cruiser akan tetapi pecah manual, pondasi bawah sebagai astampeng (batuan kosong) diduga kegarong dengan diameter kurang dari ukuran.

“Sedangkan sisi barat dengan paket kegiatan pembangunan talud kode 47417341 jalan letda markawi, metode pengadaan langsung senilai pagu Rp.200.000,00 diduga dikerjakan asal jadi, pasangan cor dengan bekesting, seharusnya untuk menjaga mutu beton umur harus kurang lebih tempuh 28 hari, untuk pekerjaan talud kondisi berair,  tidak melakukan dan terlihat kisdam dan mesin sedot air, 1 lokasi terdapat 2 pekerjaan indikasi tumpang tindih,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota LSM Focus Coruption Bjunned As mengungkapkan bila mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan

3) Pasal 57: a) Ayat (1) menyatakan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;

  1. b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
  2. c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara

Serah Terima;

  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan.

Melihat refrensi ketentuan pada UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kita tinggal menunggu masa FHO dan PHO akan muncul kerugian Negara, untuk Itu pijak APH harus melakukan sidak bila terjadi pengaduan masyarakat,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan Satker DPUPR kota Blitar Golib ketika dikonfirmasi tanggapan yang diberikan secara Normatif.(Sigit/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *