Views: 1.1K
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Meskipun telah ada aturan tegas yang melarang pemungutan retribusi bagi mobil bermuatan di pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), ternyata di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini masih berlangsung.
Japos,co melakukan penelusuran dan menemukan bukti bahwa petugas retribusi masih memungut biaya dari mobil-mobil bermuatan yang masuk ke pos TPR. Pemungutan ini tidak hanya melanggar kebijakan kepala daerah tetapi juga melibatkan penggunaan karcis yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Sopir-sopir yang terpaksa membayar retribusi diberikan karcis parkir yang seharusnya digunakan untuk mobil yang parkir di area lingkungan TPR atau di depan kantor Dinas Perhubungan Padangpanjang.
Seorang sopir yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan kebingungannya terhadap kebijakan yang ada. “Kami diberitahu bahwa tidak ada lagi retribusi untuk mobil bermuatan, tetapi di lapangan kami masih diminta membayar dan diberi karcis parkir,” ungkapnya.
Yushendri, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran, memberikan pernyataan bahwa tidak ada pemungutan retribusi untuk mobil bermuatan dan bahwa anggota TPR tidak diizinkan memungut uang dari sopir angkutan barang. Hanya mobil yang parkir di lokasi TPR atau di depan kantor yang boleh dipungut retribusinya.”
“Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan daerah. Jika terbukti ada petugas yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas, Rabu (31/7/2024).
Terpisah Kabid angkutan dan Perpakiran Dinas Perhubungan Padangpanjang Albert Dewitra menegaskan, bahwa petugas TPR tidak diizinkan memungut retribusi kecuali dari mobil yang parkir di lokasi TPR.
“Saya sudah sampaikan kepada anggota TPR, tetapi tidak juga mengerti. Saya bosan menyampaikan, tidak didengar oleh petugas TPR.”
“Coba konfirmasi dengan Arkes sebagai Kadishub, mengapa anggota TPR tidak pernah dipanggil dan diberi arahan oleh Kadishub. Saya sudah sampaikan kepada petugas TPR, karena saya kabidnya. Kalau terjadi atau ada laporan atau ada temuan, tanggung jawab masing-masing,” ujar Albert, Rabu (31/7/2024).
Direktur GACD Andar Situmorang SH MH mengatakan, dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan sopir dan pengusaha transportasi tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan.
“Masyarakat Padangpanjang kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka berharap transparansi dan penegakan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah kota Padangpanjang,” ujar Andar. (D/Z)