Views: 994
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dua Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi dengan Barang Bukti Ganja. Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial RA (29 tahun) warga Limo Kaum, Tanah Datar dan WP (23 tahun) warga IV Koto Agam pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di depan deretan pertokoan Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Bukittinggi dengan barang bukti satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi setelah Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja diketahui diambil pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati , melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, keberhasilan tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga dan berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” ulas Yessi.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun.(Yet)