Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau masih terus berlangsung. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 26 orang saksi selama proses penyidikan yang masih berjalan. “Jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan akan terus bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut,” ujarnya. Dari pemeriksaan tersebut, beberapa pejabat penting telah dipanggil, termasuk Kaharudin, yang menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Dewan pada periode 2019 hingga Maret 2020 sebelum digantikan oleh Muflihun.
Selain itu, pejabat lainnya yang telah diperiksa meliputi dua orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima orang PPAKK, tiga Tenaga Harian Lepas (THL), satu Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas, satu Bendahara Pengeluaran, dan satu Kepala Sub Bagian Verifikasi.
Dalam hal barang bukti, data sementara menunjukkan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas yang terkumpul saat penyelidikan mencapai 304 SPJ. Namun, di ranah penyidikan, jumlah tersebut melonjak signifikan dengan tambahan SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 yang terindikasi fiktif mencapai 12.604 SPJ.
Tidak hanya itu, jumlah tiket yang sebelumnya terverifikasi oleh Lion Group sebanyak 304 tiket juga mengalami peningkatan drastis dalam penyidikan. Hingga saat ini, pihak penyidik telah mengidentifikasi total 35.836 tiket yang diduga fiktif. Tiket-tiket tersebut sedang dalam proses verifikasi ulang ke pihak maskapai terkait guna memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut.
Sementara itu, terkait pemanggilan terhadap Muflihun, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau, penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, (30 Juli 2024).
Namun, melalui pengacaranya, Muflihun mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa ia tidak dapat hadir karena alasan urusan keluarga yang mendesak.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Nasriadi menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Muflihun untuk hadir pada Senin, 5 Agustus 2024.
“Jika pada panggilan kedua ini Muflihun tidak dapat memenuhi panggilan, maka kami akan melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena besarnya potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut. Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang ada.
Penyidik juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur guna membantu proses penyidikan. Polda Riau memastikan akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Riau dan pemerhati hukum terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar penyidik dapat segera menyelesaikan penyidikan dan menyeret para pelaku yang terlibat ke meja hijau, demi tegaknya keadilan dan terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek-praktek korupsi.(AH)