Views: 972
TANGERANG, JAPOS.CO – Rehabilitasi saluran drainase perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase seperti semula. Permasalahan drainase sering berkaitan dengan sampah, pendangkalan, dan alih fungsi lahan. Daerah resapan yang berubah menjadi kawasan permukiman, industri, perkantoran, dan perdagangan menyebabkan tidak efektifnya kinerja saluran drainase. Hal ini mengakibatkan meningkatnya aliran permukaan dan menurunnya peresapan air tanah, yang kemudian menyebabkan genangan air bahkan banjir.
Provinsi Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, mengadakan rehabilitasi drainase ruas jalan di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, dengan anggaran sebesar Rp 9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sentosa Banten Raya. Namun, patut diduga pekerjaan yang menelan APBD Provinsi Banten tahun 2024 ini dikerjakan asal-asalan.
Fungsi utama drainase adalah untuk mengurangi dan membuang kelebihan air dari suatu kawasan agar lahan tersebut bisa berfungsi secara optimal sesuai dengan kegunaannya. Sistem ini juga dapat mengendalikan erosi tanah serta kerusakan pada jalanan dan bangunan yang ada di sekitarnya.
Surya, Ketua Umum Swastika Advokasi Nusantara, menyayangkan pekerjaan tersebut. Menurut Surya, proyek tersebut dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan fungsi dan kualitas pekerjaan.
“Bisa kita lihat bersama, pekerjaan pada proyek rehabilitasi drainase tersebut dikerjakan asal-asalan. Apakah mereka (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) tidak pernah mengontrol kualitas pekerjaannya? Kesan yang terlihat, proyek drainase di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang itu proyek abadi. Hanya buang-buang anggaran, bongkar pasang bongkar pasang,” kata Surya kepada media ini (31/07).
“Seharusnya pemasangan u-ditch tidak boleh ada genangan air, harus dikuras terlebih dahulu. Kalau ini sama saja menenggelamkan u-ditch dan tidak ada saluran buang akhir,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyelenggara proyek tersebut belum bisa diminta keterangan.(bung)