Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Diduga Pungli di Sekolah MTs Himmatul Ummah, Kemana Dana BOS?

×

Diduga Pungli di Sekolah MTs Himmatul Ummah, Kemana Dana BOS?

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

KAMPAR, JAPOS.CO – MTs Himmatul Ummah merupakan sekolah swasta yang mendapatkan Status akreditasi A dari BAN -S/M ( Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta penerima dana BOS diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat akan dikonfirmasi Kepsek MTs Himmatul Ummah Solej SAg bertempat di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau terkait dugaan altivitas pengutan yang dibebankan kepada siswa (orang tua murid) serta kepada calon siswa (orang tua murid) baru yang terlebih dahulu dihimpun Japos Co belum bisa dihubungi, bahkan di sekolahpun tidak nisa di temui, Selasa (30/7).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari siswa baru (kelas 1) yang tidak bersedia namanya disebut ia mengaku dibebankan biaya sebesar Rp 900.000 untuk biaya pendaftaran.

Selain itu, untuk menjadi murid di yayasan MTS Himmatul Ummah harus diwajibkan membayar biaya SPP sebesar Rp 60.000, serta membeli buku LKS seharga Rp 140.000/14 LKS yang di sudah disediakan oleh Kepsek.

“Kemarin, pendaftaran Rp 900.000 dengan perinciannya tiga stel baju sama atribut dan termasuk uang pembangunan,” terang siswa kelas 1 diamini orang tuanya saat Japos Co diundang ke rumahny (29/7/24).

“SPP enam puluh ribu ribu, LKS seratus empat puluh ribu dengan bukti kwitansi,” lanjutnya sambil menyebutkan jumlah serta jenis buku LKS.

Sontak, orang tua murid terkejut, mengetahui bukti pembelian LKS ada sempat diberikan kepada anaknya berupa kwitansi.

Tak menunggu berhari-hari, dikatakan orang tua pihak yayasan MTS Himmatul Ummah langsung menarik kembali kwitansi tersebut dari para siswa, takut jadi bukti untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

Selain siswa kelas 1,hal senada juga disampaikan oleh sejumlah kelas 2 saat ditemui di sekitaran yayasan MTS Himmatul Ummah.

Bahwa, pada jaman mereka menjadi siswa baru juga dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 900.000/siswa, biaya SPP sebesar Rp 60.000 serta buku LKS seharga Rp 140.000/14 LKS setiap semester.

Padahal, khusus sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan memungut biaya kepada calon peserta didik.

Hal serupa juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Sehingga pengelolaan penyelenggaraan dana BOS di lingkup yayasan(sekolah )MTS Himmatul Ummah di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar patut dipertanyakan.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *