Views: 1.1K
BELITUNG, JAPOS.CO – Penyidik Kejari Belitung melakukan penyidikan dan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Belitung TA 2016-2020. Senin (22/07) Penyidik meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan dugaan Korupsi Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada KONI Kabupaten Belitung ke tahap penyidikan.
Berdasarkan alat bukti proses penyelidikan terhadap saksi-saksi, surat dan alat bukti lainnya, guna membuat terang penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti penyidik penggeledahan di 4 lokasi, Selasa (23/07) dalam release berita yang ditegaskan Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri, SH.
Penggeledahan sesuia pasal 32 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan,
penyidik memanggil saksi-saksi terkait pemeriksaan lanjutan memperdalam keterangan saksi-saksi dan segera menetapkan tersangka.
Menurut Riki, Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah KONI tersebut, hampir 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan di analisa terhadap dokumen-dokumen tersebut,” terangnya.
Mantan anggota DPRD Belitung, Johan Palit mengapresiasi kinerja Kejari Belitung dibawah komando Kajari Lila Nasution, SH MH mengusut tuntas semua dugaan kasus korupsi yang terjadi. “Kita berharap Kejaksaan mampu bertindak tegas dan terukur sesuai UU dan aturan hukum lainnya memberantas tindak kejahatan korupsi di Pulau Belitung, Saya dan Masyarakat Belitung optimis terhadap kinerja Jaksa,” pungkasnya. (YUSTAMI)