Scroll untuk baca artikel
BeritaPandeglang

Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pandeglang

×

Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Kabupaten Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Views: 969

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Senin, 15 Juli 2024. Keberhasilan ini diumumkan oleh Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, didampingi oleh Kasi Propam Polres Pandeglang, Ipda Deden Ari Moh Amin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Kelurahan Kadumerak tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Langkah proaktif ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

AKP Ilman Robiana menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba berhasil mengungkap satu tersangka, GK, seorang pria berusia 21 tahun yang merupakan warga Kelurahan Kadumerak dan berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 15 Juli 2024 di dalam toko fotokopi milik pelaku. Saat penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram dan 36 bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 12,24 gram,” ucapnya.

Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas.

Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Doni Mulyadi, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Pandeglang, Ipda Mukti Gaffar, menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak, mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa.

“Mari kita hindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menjadi kecanduan. Saya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui Call Center di nomor 110,” ujar Ipda Mukti Gaffar.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian Pandeglang dalam memberantas narkoba, serta pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. Dengan terus melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. (Yan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *