Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kepolisian Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging di Kampar Kiri

×

Kepolisian Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging di Kampar Kiri

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah Riau melalui  Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus illegal logging di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pengungkapan ini menandai langkah penting dalam upaya melawan perusakan hutan yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dasar Hukum berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB di Jembatan Sei Paku, Jl. Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan bahwa Senin malam, 22 Juli 2024, pukul 21.00 WIB, tim operasional Kepolisian Polda Riau menerima informasi tentang aktivitas illegal logging.

Berdasarkan informasi tersebut mendorong tim yang dipimpin oleh AKP Zainal Arifin, SH MH untuk segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian keesokan harinya.

“Para pelaku terlibat dalam kegiatan illegal logging dengan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 Tahun 2013, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Kombes Nasriadi pada Kamis, (23/07/2024).

“Tersangka yang berhasil ditangkap bernama AM, umur 36 tahun warga Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau – Supir kendaraan Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nomor polisi yang membawa 13 batang kayu bulat, sementara 3 pelaku lainnya masih DPO yakni ER Supir kendaraan Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9048 FX, EM Supir kendaraan Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8335 FC dan IP Supir kendaraan Hino Dutro warna hijau tanpa nomor polisi,” ungkapnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit kendaraan roda 6 merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nomor polisi, bermuatan 13 batang kayu bulat, 1 unit kendaraan roda 6 merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9048 FX, bermuatan kayu bulat, 1 unit kendaraan roda 6 merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8335 FC, bermuatan kayu bulat, 1 unit kendaraan roda 6 merk Hino Dutro warna hijau tanpa nomor polisi, bermuatan kayu bulat.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi  menyatakan sangat serius dalam menangani kasus illegal logging ini. Aktivitas ini merusak lingkungan dan melanggar hukum, “Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 Tahun 2013 dan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda antara Rp500.000.000 hingga Rp2.500.000.000.

“llegal logging membawa dampak serius bagi kehidupan alam dan ekosistem hutan. Aktivitas ini merusak keseimbangan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan memperburuk perubahan iklim. Penebangan liar tanpa kontrol tidak hanya menghancurkan habitat flora dan fauna tetapi juga berkontribusi pada deforestasi, yang mempercepat erosi tanah dan penurunan kualitas tanah.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku illegal logging lainnya dan memperkuat komitmen untuk menjaga kelestarian hutan di Riau,” tutup Kombes Nasriadi. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…