Views: 1.4K
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 22.938.100.000,00 terindikasi, dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai kontrak.
Pelaksanaan DAK Tematik tersebut, terkait Penanganan Long Segmen Jalan Manungga I di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Primas Mandiri.
Menanggapi hal itu, PT Multi Karya Primas Mandiri yang dikonfirmasi lewat surat, melalui orang lapangan, Didik, yang mengaku mantan aktivis LIRA, mengakui kerusakan bahu jalan akibat dikerjakan asal-asalan, kesalahan dari pihaknya. Sehingga tukang berkerja dengan seenaknya mengerjakan beton bahu jalan tidak sesuai metode.
“’Kalau bahu jalan yang retak-retak, itu kesalahan pengawasan dari kita. Kalau campurannya sudah sesuai, Cuma kesalahannya di metode kerja, kita kurang pengawasan di tukang kerja. Waktu kita dilokasi plastiknya dipasang semua, sedangkan saya tidak mau plastik cor itu sampai kehabisan, karena akan mempengaruhi kualitas beton,” terangnya.
Bahkan menurut Didik, ketebalan timbunan Agregat A dan B, setelah dilakukan pengecekan di STA 06+050 juga sudah sesuai.
“Kalau timbunan Agregat, kemaren BPK ada mengecek juga, itu A sama B kan 40, yang kita di cek di STA 06+050, itu ada bekas juga sudah sesuai,” terangnya.
Namun, anehnya saat awak media ini menyatakan, ketebalan yang sesuai itu hanya pada titik-titik tertentu, yang memang di siapkan untuk dilakukan pengecekan, tidak dibantahnya.
Dan, ironisnya lagi, pekerjaan asal-asalan tersebut di Provisional Hand Over (PHO) 100 %, Bahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Christian Rain saat dikonfirmasi melalui surat, hingga berita ini muat tidak ada tanggapan.
Sebagaimana diberitakan, Penanganan Long Segmen Jalan Manunggal I (DAK Tematik) di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Primas Mandiri menelan dana Rp Rp. 22.938.100.000,00 terindikasi, dikerjakan asal-asalan, tidak kontrak.
Berdasarkan pantauan awak media ini, pekerjaan asal-asalan, tidak sesuai kontrak tersebut terlihat Lapis Pondasi Agregat A dan B yang dikerjakan di ruas tersebut dengan total panjang 3.322 meter, terdiri dari STA 06+050 sampai STA 07+400 panjang 1.350 meter dan dari STA 08+450 sampai STA 10+422 panjang 1.972 meter.
Diduga ketebalan Agregat Lapis Pondasi A dan Agregat B yang dikerjakan diruas jalan tersebut, tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Karena ketebalan agregat lapis pondasi tersebut yang seharusnya 40 cm, (Agregat A tebal 25 cm dan Agregat B tebal 15 cm) dikerjakan ketebalannya hanya sekitar 20 cm.
Hal itu dapat dilihat secara kasat mata pada ketinggian aspal dari badan jalan dan ketebalan cor beton bahu jalan, yang tebalnya hanya 15 cm.
Pekerjaan asal-asalan juga terlihat dari bangunan cor beton bahu jalan. Akibat dikerjakan tidak sesuai metode membuat bangunan cor beton bahu jalan terlihat kasar dan tidak rapi, serta belum berumur sudah retak. Keretakan cor beton bahu jalan tersebut selain diduga akibat tipis, juga diduga akibat pada saat dilakukan pengecoran tanah dasar tidak dipadatkan dan tidak di urug menggunakan pasir, serta banyak yang tidak dilapisi plastik.
Sehingga membuat bangunan cor beton bahu jalan tersebut banyak yang langsung bersentuhan dengan tanah. Dan akibat air cor beton langsung turun ke tanah dasar, membuat tanah dasar susut dan mempengaruhi kualitas bangunan cor beton.
Kemudian pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada mutu aspal yang digunakan untuk menangani ruas jalan tersebut, yang seharus menggunakan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) dan Lataston Lapis Aus (HRS-WC), diduga dikerjakan hanya menggunakan Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), karena tekstur aspal jalan pada lapisan permukaan jalan yang seharusnya halus terlihat kasar.
Selain itu pekerjaan tidak sesuai yang dipersyaratkan juga terlihat pada pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran, karena galian tersebut, seharusnya lebar 1,5 meter dan kedalaman 1,5 meter, banyak yang dikerjakan dengan kedalaman hanya sekitar 1 meter. Dan tepi galian tidak ratakan dan rapikan.
Bahkan dalam menangani ruas jalan tersebut PT Multi Karya Primas Mandiri juga diduga menggunakan material galian C illegal, karena tanah yang digunakan untuk timbunan leveling dan bahu jalan, serta campuran agregat diperoleh dari hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan di sekitar lokasi pekerjaan.
Sehingga akibatnya membuat proyek ini menjadi tidak ramah lingkungan karena disekitar lokasi pekerjaan banyak terdapat lobang besar dan dalam bekas menambang/mengambil material galian C. (Mandau)