Views: 1.1K
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menangkap pelaku berinisial S (47 tahun) pada Selasa, 23 Juli 2024. Penangkapan ini dilakukan di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Plt. Kasat Reskrim IPDA Diandra, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satreskrim, yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim bersama anggotanya, berhasil menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan angkutan dan niaga BBM subsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Carry warna biru muda (nomor polisi BA 1385 VJ), 1 unit mobil truk Hino Ranger warna hijau (nomor polisi BA 8794 VJ), serta sejumlah peralatan seperti selang panjang, jerigen, dan galon berisi BBM solar. Total terdapat 71 galon berukuran 35 liter berisi BBM solar dan 16 galon kosong yang diamankan.
Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh Pasal 40 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan BBM subsidi dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.(YN)