Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Abu Bakar Lc, Diyakini Mampu Membawa Kemajuan untuk Tanah Datar di Masa Depan

×

Abu Bakar Lc, Diyakini Mampu Membawa Kemajuan untuk Tanah Datar di Masa Depan

Sebarkan artikel ini

Views: 974

PADANG, JAPOS.CO – Abu Bakar Lc. yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dan berlatang belakang santri serta meraih gelar sarjana di salah satu kampus ternama di Timur Tengah disebut layak memimpin Tanah Datar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Saipul Rahman, Pemuda asli Simawang latar belakang yang dimiliki Abu Bakar Lc membuatnya menjadi dewan yang religius sekaligus nasionalis.

“Banyak gagasan dan ide-idenya tentang kehidupan berbangsa dan bernegara sangat relevan terhadap perkembangan zaman,” ujar Saipul melalui siaran pers, Senin (22/7/24).

“Pak dewan ini tidaklah berasal dari keluarga yang kaya raya melainkan berasal dari keluarga petani, ayah dan ibunya tidak menempuh sekolah tinggi namun anak-anaknya termasuk Abu bakar hampir semuanya selesai sarjana,” tambahnya.

Saipul menceritakan ketika ada kesempatan berdiskusi dengan Abu Bakar, dimana pada diskusi tersebut Ia menyimpulkan bahwa kemajuan Tanah Datar terdapat kepada niat baik dan keiklasan dari para pemangku jabatan untuk memperiki daerah ke depan.

Dia menjelaskan, Niat baik yang di maksud adalah pemeritahan kabupaten Tanah Datar tidak lagi terjebak dengan hal-hal yang bersifat administratif dan seromonial belaka tapi jauh lebih dari itu, yaitu aksi nyata langkah kongrit untuk membereskan masalah-masalah serius untuk kepentingan masyarakat tanah datar.

“Maka menurut saya dan beberapa teman-teman lainnya abu bakar sangat layak memimpin tanah datar ke depan,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 37 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…