Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Terkait TPK Diduga Ilegal Milik Ujang Baung UM: Kayu Milik Tuhan, “Colek” APH Sandai

×

Terkait TPK Diduga Ilegal Milik Ujang Baung UM: Kayu Milik Tuhan, “Colek” APH Sandai

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

KETAPANG, JAPOS.CO – Berselang beberapa saat setelah pemberitaan terbit terkait berita tentang TPK (Tempat Penumpukan Kayu) diduga illegal milik Kasman Alias Ujang Baung, yang yang dikomplain warga karena terganggu Aktivitas bongkar/muat kayu disekitar halaman rumahnya yang berada ditengah pemukiman warga, tak perduli tengah malam (dini hari) sehingga seringkali membuat resah dan bising telinga tetangga kiri kanan diwaktu istirahat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasman seolah tidak terima dengan pemberitaan tersebut, dan menganggap bahwa Aktivitasnya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, kegiatan Tempat Penumpukan Kayu miliknya itu sudah dianggapnya legal, bahkan Kasman alias Ujang Baung ini terkesan kebal hukum dan dilindungi oleh hukum sehingga dirinya tidak mungkin tersentuh hukum karena merasa ada yang melindungi dan membekingi usaha TPKnya.

Terkait permasalahan tersebut, lalu terbukti setelah berita itu terbit dan tak butuh waktu lama selang beberapa saat, Japos.Co tiba-tiba mendapat Telpon dari seseorang yang mengaku dirinya saudara (abang) Ujang Baung, kemudian Sipenelpon mengatakan bahwa, “Masih banyak kasus lain yang perlu diberitakan kenapa sampai tentang kayu Ujang Baung yang menjadi sasaran beritanya, kan sudah tau di Desa Randau Jungkal pada umumnya masyarakat bekerja kayu, yang mereka ambil dan olahpun bukanlah kayu siapa-siapa kayu yang ada didalam hutan saja, artinya kayu itu adalah milik Tuhan jadi wajarlah mereka mengambil, mengolah maupun menjual kayu-kayu tersebut untuk sebagai penghasilannya,” ucap Sipenelpon Lewat Telpon WhatsApp kepada Japos.Co Rabu (17/07) Jam (15:50).

“Kemudian setelah diketahui Sipenelpon yang mengaku dirinya Abang Ujang Baung itu ternyata adalah seseorang yang cukup dikenal di Kecamatan Sandai yang berinisial UM salah seorang Oknum Calon Anggota DPRD yang terpilih beberapa bulan yang lalu, yang sebentar lagi akan dilantik,” lanjutnya.

Oknum Calon DPRD ini dengan tegas mengatakan bahwa, “Masih banyak kasus-kasus yang perlu diberitakan seperti Pengedar Narkoba, Pemakai Narkoba atau Sabu yang berkeliaran, kalau masalah kayu biar bagaimanapun saya tetap akan ikut menjaganya apalagi berita kayu tersebut menyangkut kayu-kayu yang ada di Desa Randau Jungkal semampu dan sebisa saya akan melundunginya,” ujar Calon Anggota DPRD (UM) kepada Japos.Co lewat Via Telpon Rabu (17/07) Jam (15:50).

“Jelas setiap orang yang melakukan pengangkutan hasil hutan wajib memiliki Dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undagan, kemudian larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 12 huruf e UU 18/2013, Setiap orang dilarang (e) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan.

“Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap Pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan Aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki SKS hasil hutan yang diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013, tentang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dikengkapi secara bersama SKS hasil hutan, tentu ada sanksi Pidananya, yaitu Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta Pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sesuai fakta bahwa Kasman alias Ujang Baung memang memiliki TPK diseputar, sekeliling halaman rumahnya, dan seperti apa yang disampaikan oleh Sumber kepada Japos.Co itulah kenyataannya, bahwa wajar kalau Sumber ini merasa sangat terganggu diwaktu istirahatnya, resah dan bising telinga saat mendengar letar letor diwaktu tengah malam.

Lantas ada apa,? dengan Sipenelpon yang berinisial UM tersebut lalu tiba-tiba menelpon Japos.Co setelah berita tentang TPK Ujang Baung itu terbit, Jelas apa yang diucapkan UM kepada Japos.Co sangat tidak nyaman didengar, Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal : Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 Juta.

Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan tersebut, TPK Kasman alias Ujang Baung dan si Penelpon UM sudah lost kontak, namun Japos.Co masih berupaya memantau Aktivitas TPK tersebut.
(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *