Views: 837
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis meluncurkan program inovatif “DISDUKCAPIL NYAMBANGAN DESA” untuk memperluas pelayanan administrasi kependudukan ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Ciamis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kabupaten Ciamis dalam menyukseskan Pilkada 2024 dan memastikan partisipasi aktif seluruh warga negara, termasuk di pelosok desa. Tak hanya membuka pelayanan di kantor, Disdukcapil Ciamis juga turun langsung ke desa-desa memberikan pelayanan melalui program Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan (Disdukcapil Nyambangan Desa).
Seperti halnya yang dilaksanakan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Senin (15/7). Disdukcapil Kabupaten Ciamis melaksanakan pelayanan jemput bola dengan rincian perekaman e-KTP Pemula 40, pencetakan ulang e-KTP 69, pencetakan kartu keluarga 61, pencetakan KIA 104 dan pembuatan Akta Kelahiran 97 Dokumen Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengatakan, dengan adanya Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan metode Jemput Bola diharapkan dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya.
Inisiatif ini, merupakan wujud nyata komitmen Disdukcapil Kabupaten Ciamis untuk menghadirkan layanan publik yang mudah diakses dan memperkuat hak pilih masyarakat dalam pesta demokrasi. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan pelayanan administrasi dokumen Kependudukan tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor Disdukcapil. “Selain memudahkan akses pelayanan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data,” katanya.
Kata dia, Pelayanan Nyambangan Desa merupakan salah satu program Disdukcapil dengan membuka layanan secara langsung di tempat. Sehingga para pemohon adminduk tidak harus datang ke kantor DisdukCapil Ciamis ataupun operator adminduk yang berada di kecamatan. “Pihak pemerintah Desa bisa mengajukan permohonan pelayanan adminduk ke DisdukCapil Ciamis. Nantinya kita akan ditindaklanjuti melalui program DisdukCapil nyambangan Desa,” katanya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat Ciamis tentang pembuatan adminduk semakin tinggi terutama dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Maka dari itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai anak di bawah 17 tahun untuk segera membuat KIA. “Untuk membuat KIA, masyarakat cukup membawa fotokopi kutipan akta kelahiran, KK, KTP-El kedua orang tua dan foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar bagi anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto,” ujar Yayan.
Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis, Maman Supriatman mengapresiasi program Disdukcapil Nyambangan Desa. “Dengan program ini tentunya sangat membantu masyarakat kami, dengan tidak keluarnya biaya untuk perjalanan ke kantor Disdukcapil Ciamis yang bisa menelan pengeluaran sampai sekitar Rp. 50 ribu. Untuk itu saya mewakili masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Disdukcapil Ciamis, “ tandasnya. (Mamay)