Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Berhasil Ungkap Serangkaian Kejahatan Pecah Kaca di Pekanbaru, Dua Orang Pelaku Ditembak

×

Polda Riau Berhasil Ungkap Serangkaian Kejahatan Pecah Kaca di Pekanbaru, Dua Orang Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini

Views: 922

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat reserse kriminal umum Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom, bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot Sihombing, dan Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Ari, mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap serangkaian kejahatan pecah kaca yang meresahkan warga Pekanbaru. Pengumuman ini dilakukan pada Kamis (18/07/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jatanras mencakup enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Jalan Gajah Mada dekat Cafe Gege, Jalan Nenas, Rumah Makan Salero Pamili, Jalan Riau, Jalan Sepakat, Jalan Todak, dan Jalan Nenas yang beberapa kali menjadi target kejahatan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yang masing-masing berinisial BH alias Bayu (30) dan AK alias Abu (24).

Kedua tersangka diketahui melakukan tindakan perlawanan yang membahayakan petugas saat penangkapan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pecah kaca ini. Mereka menggunakan benda tumpul seperti batu atau busi keramik untuk memecahkan kaca kendaraan. Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan.

“Pelaku utama, berinisial BH alias Bayu, adalah seorang residivis dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Moki, Provinsi Sumatera Selatan. Dia dikenal sebagai eksekutor utama. Bersama dengan rekannya, AK alias Abu, mereka menggunakan dua sepeda motor untuk melancarkan aksi kejahatan di berbagai lokasi di Pekanbaru,” ungkap Kombes Pol Asep.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka lainnya yang masih buron.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Asep Darmawan juga menghimbau masyarakat Pekanbaru untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan seperti ini. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum kepada pihak berwajib,” tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara berbagai satuan di kepolisian yang menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pekanbaru. Polda Riau berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 49 BELITUNG, JAPOS.CoBawaslu Belitung Tindak Tegas Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada Panasnya suhu politik kampanye Pilkada Kabupaten Belitung tahun 2024, Bawaslu mengingatkan masing-masing Paslon mematuhi aturan dan ketentuan kampanye.Advertisementscroll kebawah…