Views: 1.6K
MUKOMUKO,JAPOS.CO– Pekerjaan Konstruksi Proyek pembangunan gedung Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Mukomuko, Kanwil Provinsi Bengkulu, yang ditangani oleh PT Rawande Karya Abadi dibawa konsultan pengawas CV Multi Design Consultan dengan Nomor Kontrak: B- 4362/Kw. 07.4/Ks. 01.1/26/2024 berdasarkan perjanjian kontrak yang tertera pada papan merek yaitu mulai pekerjaan pada tanggal 25 Juni 2024 hingga saat ini 17 Juli baru berjalan satu persen
Proyek dengan nilai kontrak Rp. 2. 768. 653. 616,- ini dinyatakan dalam pendampingan Kejati Bengkulu, awalnya tidak terlihat papan merk, namun setelah Pendampingan Hukum Kejati Bengkulu baru terlihat.
Dikonfirmasi, Konsultan Pengawas Riyan dilokasi proyek Rabu, (17/7) mengatkan,” baru berjalan satu persen,” ungkap Riyan.
” Untuk tenaga kerja saat ini baru berjumlah 17 orang ditambah satu orang Mandor dan satu orang Logistik, namun apabila sudah berjalan sekitar sepuluh persen pekerjaan kita akan melakukan penambahan tenaga kerja hingga finishing,” kata Riyan.
Dirinya juga mengatakan, berharap pekerjaan Kontruksi gedung PLHUT ini sesuai dengan gambar perencanaan dan tanda tangan kontrak, ujar Konsultan Pengawas.
Yang jadi pertanyaan, apa dasar hukum CV Multi Design Consultan sehingga papan merk dalam Pendampingan Kejati Bengkulu dipajang sedemikian rupa di area proyek, apakah sepengetahuan Kejati Bengkulu?.(Jpr)