Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kejaksaan Tinggi Riau dan BPN Provinsi Riau Tandatangani Perjanjian Kerjasama

×

Kejaksaan Tinggi Riau dan BPN Provinsi Riau Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Sebarkan artikel ini

Views: 863

PEKANBARU, JAPOS.CO – bertempat di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau. Acara tersebut berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan lancar, Selasa (16/7/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH MH dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perjanjian tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengoordinasikan dan bekerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum serta pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Kerjasama ini mencakup 10 kegiatan utama, yaitu:Pemberian dukungan data dan informasi,Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan,Pembentukan tim perancang peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, Pengamanan pembangunan strategis, pelacakan aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,Pemulihan aset terkait tindak pidana dan aset lainnya, Percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Akmal Abbas berharap, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Kejaksaan Tinggi Riau dan BPN Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama-sama. Kerjasama ini juga merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 33 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh MM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie, SH MH, para asisten di Kejaksaan Tinggi Riau, para pejabat utama Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.

Dalam acara ini, tercermin komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat kerjasama dalam penegakan hukum dan pemulihan aset, terutama dalam bidang agraria dan tata ruang, demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di Provinsi Riau.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 32 BELITUNG, JAPOS.CoBawaslu Belitung Tindak Tegas Pelanggaran Aturan Kampanye Pilkada Panasnya suhu politik kampanye Pilkada Kabupaten Belitung tahun 2024, Bawaslu mengingatkan masing-masing Paslon mematuhi aturan dan ketentuan kampanye.Advertisementscroll kebawah…