Views: 972
CIAMIS, JAPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah asal Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS berhasil diciduk Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pria berinisial MM (54) diamankan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis saat berjualan di salah satu kios di kawasan Terminal Ciamis, beberapa waktu lalu. MM ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMK Swasta Pembaharuan Porsea Tahun 2019-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.067.000.
Diketahui, MM merupakan mantan kepala sekolah SMK Swasta Pembaharuan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang telah bertahun-tahun masuk DPO.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi menjelaskan, tersangka MM ini diketahui melarikan diri ke Ciamis bersama dengan keluarganya. Di mana dia berjualan kopi dan makanan ringan di sebuah kios di sekitar Terminal Ciamis. “MM ini tinggal di Ciamis sudah sekitar dua bulan bersama keluarganya. Mereka berjualan kopi dan makanan ringan di sebuah ruko di Terminal Ciamis,” katanya, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan dari Kejari Toba Samosir, pihak Kejari Ciamis mengamankan MM saat dirinya sedang berjualan. “Tersangka diketahui melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama dua rekan kerja di sekolahnya. Dua orang lainnya ini sebagai bendahara dan operator sekolah SMK Swasta Pembaharuan Porsea, Toba Samosir, Sumatera Utara. Totalnya tersangka ini ada tiga orang, dua orang lainnya sudah diamankan lebih dahulu oleh Kejari Toba Samosir, dan MM yang baru diamankan ini merupakan DPO. Jadi saat itu MM ini adalah Kepala Sekolahnya, yang dua lagi Bendahara dan Operator Sekolah,” ungkap Arief.
Setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, MM diserahkan dan dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Mamay)