Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa Barat

Kongkalingkong Di ULP ? Pemkot Bandung Digeledah

×

Kongkalingkong Di ULP ? Pemkot Bandung Digeledah

Sebarkan artikel ini
Kajari Bandung, Irfan Wibowo

Views: 960

BANDUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung (10/7). Penggeledahan dilakukan setelah kejaksaan mengendus adanya dugaan kongkalingkong lelang sejumlah paket pekerjaan yang dibiayai APBD Kota Bandung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 5 jam lebih itu, aparat kejaksaan berhasil menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kota Bandung berinisial R dan R.

“Penggeledahan ini kami lakukan sebagai fungsi kami melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa pada Pemkot Bandung,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan membeberkan bagaimana modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP. Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang tersebut.

“Jadi dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini,” pungkasnya.

Wawan Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada indikasi transaksional yang terjadi antara pihak ULP dengan pengusaha calon peserta lelang. Pokja ULP pun akan membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus dibayar dengan sejumlah uang.

“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyidia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” katanya.

Untuk besaran setorannya yaitu berkisar Rp 5 hingga Rp 10 juta dari setiap pengusaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan.

“Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut,” ujar Wawan.

Sumber JAPOS.CO menyebut praktik curang pengadaan barang dan jasa diduga sudah lama terjadi di ULP Kota Bandung, tapi selama ini aparat hukum seakan “tutup mata”.

“Sudah lama berlangsung kecurangan dalam pengadaan itu. Walau sekarang lelang secara elektronik tetap saja celah kecurangan itu ada. Lebih kepada faktor manusianya. Seharusnya pengawasan lebih ketat lagi terutama paket-paket pekerjaan di SOPD beranggaran gemuk seperti Dinas Pendidikan, Dinas Binamarga, dan Dinas Kesehatan. Susah untuk jeranya”, ungkap sumber tersebut, saat dimintai komentarnya di sebuah restoran di kawasan Jalan Pasteur, Bandung(11/7). @lf/yara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *