Views: 834
CIMAHI, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas perangkat daerah, Pemerintah Kota Cimahi menggelar sosialisasi mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017. Acara ini diadakan pada Rabu (10/7/2024) di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.
Acara ini dibuka oleh Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi. Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, juga hadir untuk memberikan arahan. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Narasumber yang hadir adalah Ima Nurmaidah, S.Si., MHRM dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si., keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah mengenai pedoman dan klasifikasi UPTD. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembentukan UPTD bukan hanya sebagai formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Achmad Nuriana menekankan bahwa UPTD akan berperan penting dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas. Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan UPTD harus memperhatikan beban kerja yang berat pada perangkat daerah, dan UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional serta kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, pembentukan UPTD harus selektif dan tidak boleh menambah beban keuangan daerah.
“Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator,” tandasnya.
Dicky Saromi menegaskan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan UPTD serta memperhatikan prinsip tidak menambah beban keuangan daerah. Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup yang lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada daripada membentuk UPTD baru, sehingga tidak membebani anggaran daerah.
“Saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah bahkan saat ini sedang berproses menunju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transparan, akuntabel dan mandiri,” ungkapnya.
Kepala OPD diharapkan melakukan evaluasi internal terhadap UPTD yang ada untuk memastikan kinerja yang baik dan kontribusi terhadap misi dan visi Kota Cimahi. Dicky juga mengingatkan agar UPTD yang berkinerja baik segera dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD.
“Saya minta kepada Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024 segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, dan untuk UPTD yang berkinerja baik segera dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD, bahkan jika memungkinkan dapat berkontribusi pada APBD karena ada keleluasaan pengelolaan keuangan ketika menjadi BLUD,” tutupnya.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.(DEMAK GULTOM)