Views: 1.2K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa 1 Dr Sri Hari Jogya (HJ) dan terdakwa 2 Dr Suroyo SH
sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung ruang IV Senin (10/7).
Perkara dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Universitas Mitra Karya (Umika), Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 13 miliar. sidang yang di pimpin oleh Hakim Alex Tahi hamonangan Pasaribu dan dakwaan di bawaka. oleh Penuntut umum Arnold Siahaan SH MH.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Hari Jogya diketahui saat iru berstatus sebagai Rektor Umika, sementara terdakwa 2 Suroyo merupakan mantan Rektor Umika.
Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP ( Program Indonesia Pintar) dari Puslapdik Kemendikbudristek tahun 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Yara)