Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pencurian Rumah Viral, Pelaku Ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau

×

Pencurian Rumah Viral, Pelaku Ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah viral di media sosial berhasil ditangkap pada Senin , (8/7/2024) malam pukul 21.00 wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku utama berinisial RS alias Angga Bandot (30), telah melakukan aksinya pada Jumat, 14 Juni 2024, di sebuah rumah di Jl. Sekolah, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Kronologis kejadian bermula saat korban, Hartono, menemukan rumahnya yang merupakan tempat usaha dalam keadaan rusak dan barang-barang berharga seperti peralatan rumah tangga serta barang dagangan online hilang. Setelah dilaporkan kepada polisi, Tim Resmob Jatanras melakukan penyelidikan intensif yang membuahkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku, RS, sedang berada di Jl. Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dengan cepat, kami melakukan penangkapan pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Penangkapan ini dilakukan secara taktis oleh Tim Opsnal Resmob Jatanras Polda Riau yang berhasil mengamankan tidak hanya pelaku utama, tetapi juga tiga orang lain yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah IW, BP, dan RA yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, Pelaku RS mengakui perbuatannya yang telah mencuri tabung gas 3 kg dan mesin air di rumah dan barang dagangan online sepatu dan baju tersebut bersama Pelaku MM (DPO)

Barang bukti berupa satu helai jaket hoodie berwarna kuning dan satu buah obeng warna merah berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tim Resmob Jatanras juga telah berkoordinasi dengan Polsek Payung Sekaki untuk serah terima tersangka dan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *