Scroll untuk baca artikel
BeritaPandeglang

Pelayanan Kurang Optimal, Kantor Desa Ciseureheun – Cigeulis Diduga Tutup pada Jam Kerja

×

Pelayanan Kurang Optimal, Kantor Desa Ciseureheun – Cigeulis Diduga Tutup pada Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Pelayanan Pemerintahan Desa mencakup berbagai Aspek seperti Pelayanan Administratif, sosial, kesehatan, Pendidikan, infrastruktur dan lainya untuk kebutuhan masyarakat di lingkungan Desa tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun sangat disayangkan Pelayanan di Desa Ciseureheun kecamatan Cigeulis dinilai kurang optimal pasalnya kantor Desa tersebut tutup pada jam kerja.

Hal itu disampaikan oleh Nardi selaku LSM Geger Banten kepada Japos.co Senin (8/07) ia mengatakan kantor Desa Ciseureheun sudah tutup pada saat jam kerja.

“Saya hendak berkunjung untuk silaturahmi kepada Kepala Desa tentang kegiatan realisasi Dana Desa namun kantor Desa sudah Digembok ( Dikunci ) padahal masih jam kerja,” ujarnya.

Nardi menambahkan, kalau Pelayanan Pemerintahan Desa seharusnya dari jam 07.30 – 15.00 karena itu sudah tertuang dalam peraturan yang ada agar warga masyarakat bisa dilayani oleh Pemerintahan Desa.

“Seharusnya jam kerja Pemerintahan Desa itu dari jam 07.30 Pagi sampai Jam 15.00 sore dan itu sudah menjadi aturan, ini baru jam berapa tapi sudah di gembok,” imbuhnya.

Terakhir Nardi berharap agar Pihak Kecamatan agar memberikan teguran kepada Pemerintahan Desa Ciseureheun.

“Saya meminta kepada pihak kecamatan agar memberikan teguran, kalau dibiarkan seperti ini bagaimana bisa masyarakat terlayani dengan baik, dari mulai Kepala desa sampai perangkat Desa kan diberikan Gaji oleh Pemerintah tolong dong Bertanggung jawab jangan seperti ini,” tegasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 50 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…