Views: 1.3K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menanggapi tudingan yang menyebut bahwa dirinya telah bersikap arogan terhadap seorang warga di Komplek Mega Asri Green Office, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tuduhan tersebut mencuat setelah adanya insiden ketegangan antara petugas kepolisian dengan sepasang suami istri yang mengaku pemilik tanah di kawasan tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan Kompol Syafnil, kejadian tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024). Saat itu, pihaknya menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan penutupan jalan di komplek perkantoran tersebut. Blokade jalan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Saya datang ke lokasi karena ada laporan blokade jalan di komplek Mega Asri dari pemilik komplek. Saat blokade dibuka, tiba-tiba muncul seorang pria yang marah-marah dan melarang kami membuka blokade. Kemudian datang istrinya yang juga marah dan menyebut kami arogan. Dia bahkan membentak-bentak Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sebenarnya, saya yang dimaki-maki, bukan dia,” jelas Syafnil pada Senin (8/7/2024).
Syafnil menambahkan, video yang beredar dan memperlihatkan dirinya bersitegang dengan ibu tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian sebenarnya. “Video itu sudah dipotong-potong, tidak semuanya diperlihatkan,” ujarnya.
Saat ini, peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pengelola komplek ke Polsek Bukit Raya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: B/48/VII/2024/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau yang dibuat pada 5 Juli 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Lawzardi, sementara terlapor adalah AK.
Syafnil menjelaskan, saat kejadian, terlapor menebar potongan batang-batang kayu akasia di jalan sehingga jalan tidak bisa dilewati. Selain itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada pemilik Mega Asri dan mengancam akan mengerahkan massa jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Kemudian pelaku meminta pembayaran uang sebesar Rp 150 juta, kalau tidak akan dikerahkan massa serta akan mendirikan tembok. Terlapor mengungkit masalah lama, katanya tanah lama yang dijual ke pelapor masih berhutang Rp 150 juta lagi. Oleh sebab itu terlapor memblokade jalan masuk ke komplek Mega Asri. Tidak senang dengan perbuatan AK, pelapor selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Bukit Raya,” lanjut Syafnil.
Syafnil menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami laporan dari pelapor, meminta keterangan saksi, dan telah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
“Kami akan melanjutkan penyelidikan dan menaikkan perkara ini ke penyidikan. Kami juga akan memanggil AK sebagai tersangka,” pungkas Syafnil.(AH)