Views: 1.6K
BANDUNG, JAPOS.CO – Permohonan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan Terhadap Polda Jabar dikabulkan. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dinyatakan batal demi hukum. Pegi sebelumnya menjadi tersangka dalam kaitan dugaan kematian Vina dan Eki tahun 2016 silam.
Dalam amar putusan sidang praperadilan, Eman Sulaeman meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.
“Dengan ini atas permohonan praperadilan oleh pemohon kepada pemohon, kami nyatakan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, ” jelas Eman Sulaeman diruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman juga meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar diminta menghentikan penyidikan.
“Penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan harus dilakukan oleh pihak termohon, ” jelas Eman.
Usai pembacaan putusan praperadilan, pendukung Pegi meneriakkan takbir Allahu Akbar menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa Polda Jabar menghormati putusan praperadilan hari ini.
“Kami menghormati putusan praperadilan hari ini ya, kami akan patuh, ” jelasnya usai sidang.
Kombes Nurhadi memastikan, bahwa pasca putusan praperadilan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kasus ini.
“Kami akan kordinasi dengan penyidik, setelah putusan praperadilan ini, ” jelasnya. Yara/@lf