Views: 1.1K
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Aliansi Anak Muda Bergerak Siantar Simalungun pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 pukul 09.00, melakukan unjuk rasa terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Pematang Siantar.
Masa bergerak menujuh kantor DPRD Kota Pematang Siantar, Polres Kota Pematang Siantar dan Kantor Walikota Pematang Siantar, guna menyampaikan tuntutan aksi mereka.
Dalam tuntutannya pengunjuk rasa Menduga ada kejanggalan terhadap Tempat Hiburan Malam Koin Bar, dan beberapa landasan hukum yaitu,
a.. UUD 1945 Pasal 28 tentang memerdekakan pendapat dimuka umum.
b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
c. UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
d. UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
e. UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
f. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
g. UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
h. UU No 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
i. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
j. PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengunjuk rasa Mendesak Kepala Kepolisian Kota Pematangsiantar agar segera membersihkan peredaran narkoba di kota pematangsiantar, serta mengecam Kapolres Penatangsiantar karena diduga membiarkan peredaran narkoba seperti sabu-sabu, pill ekstasi di beberapa tempat hiburan malam seperti koin bar.
Pengunjuk rasa Meminta Kepada Ibu Walikota Pematangsiantar agar mencabut izin beberapa tempat hiburan malam yang menjadi keresahan masyarakat sekitar, khususnya Koin Bar yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba. Juga meminta Ketua DPRD agar melaksanakan sidang istimewa terkait mengevaluasi kinerja Walikota.
Perlu di ketahui, Bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar Jalan Parapat, Pada Tanggal 13 Juni 2024 Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 100 butir pil extasi di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, berawal dari hasil pengembangan penangkapan pabrik ekstasi di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024.
Akibat kejadian tersebut, sampai saat ini tidak ada tindakan Polri untuk melakukan penyitaan bar loin tersebut seperti Garis Police Line.
Maraknya tempat hiburan di Kota Pematang Siantar saat ini yang menjadi tempat transaksi narkoba. Disarankan kepada pemerintah Kota Pematangsiantar, agar mengambil kebijakan dalam rangka meminimalisir peredaran narkoba jenis extasy yang saat ini sangat marak di wilayah Kota Pematang siantar.(RD)