Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Bupati Simalungun RHS Mengabaikan, Melecehkan Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan DPRD

×

Bupati Simalungun RHS Mengabaikan, Melecehkan Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan DPRD

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Simalungun Sumatra utara, mengusulkan hak Interpelasi terhadap, Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Simalungun Sumatra utara, mengusulkan Hak lnterpelasi
Hak mengusulkan interpelasi tersebut diajukan anggota dewan dari berbagai fraksi di DPRD sebagai tindak lanjut dari Pertama, setelah membaca, meneliti dan mempelajari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024, Bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, tidak mengakomodir rekomendasi hasil
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun.

Sehubung dengan Hal tersebut di atas Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, telah mengabaikan, melecehkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan DPRD, demikian juga tidak peduli atas kebutuhan pembangunan yang sangat prioritas.

Berdasarkan kepada poin I dan 2 diatas maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Simalungun, menyampaikan usul hak interpelasi. Dan pengusulan hak interpelasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Simalungun, telah menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, dengan melampirkan, Dokumen materi yang tidak diakomodir oleh Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan alasan’tujuan sebagai satu kesatuan dari surat tersebut, terlampir disampaikan.

Dan Terkait dengan masalah tersebut, di atas, usulan yang disampaikan, meminta pimpinan
DPRD Kabupaten Simalungun, untuk menyetujui untuk menggunakan hak interpelasi.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *