Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Selatan

Dana Komite Mengikat di SMA 4 Maros, LSM Lidik Pro Ungkap Penyimpangan

×

Dana Komite Mengikat di SMA 4 Maros, LSM Lidik Pro Ungkap Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

MAROS, JAPOS.CO –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Maros melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pihak SMA 4 Maros, beralamat di Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan ini secara resmi disampaikan oleh Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, SH kepada Kepolres Maros dengan harapan agar segera ditindaklanjuti. Kamis (4/7/2024).

Dalam laporan yang disampaikan pada hari ini, LSM Lidik Pro Maros menyoroti beberapa permasalahan yang dihadapi di SMAN 4 Maros, terutama terkait pungutan biaya yang dinilai tidak transparan dan memberatkan orang tua siswa.

Pungutan Studi Tour

Pihak SMA 4 Maros diketahui mewajibkan siswa membayar sebesar Rp 430.000 untuk kegiatan studi tour ke PPLH Puntondon, Kabupaten Takalar. Menurut LSM Lidik Pro Maros, pungutan ini tidak transparan dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya studi tour ke lokasi yang sama dari sekolah lain. Hal ini didasarkan pada data pembanding yang disertakan dalam laporan.

Pungutan Dana Komite yang Mengikat

Selain itu, LSM Lidik Pro Maros juga menemukan bahwa pungutan dana komite di SMAN 4 Maros bersifat mengikat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai sumbangan sukarela di sekolah. Model daftar pungutan dana komite yang diterapkan menunjukkan bahwa dana tersebut tidak bersifat sukarela, melainkan diwajibkan kepada siswa.

Tanggapan Ketua Komite Sekolah

Dalam laporan tersebut juga disertakan bukti catatan tanggapan dari Ketua Komite SMA 4 Maros. Tanggapan tersebut menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana komite, yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang di SMAN 4 Maros.

Ismar, SH berharap agar Kepolres Maros segera melakukan investigasi mendalam terkait laporan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan siswa dan orang tua siswa.

“Kami sangat berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan ditemukan solusi terbaik untuk masalah ini,” ujar Ismar.

Sebagai bukti pendukung laporan, LSM Lidik Pro Maros melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain bukti catatan tanggapan Ketua Komite SMAN 4 Maros, model daftar pungutan dana komite yang mengikat, serta data pembanding biaya studi tour dari sekolah lain. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu dalam proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan di SMAN 4 Maros dan memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan yang tidak transparan dan memberatkan orang tua siswa.(hk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 59 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…