Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Dihadiri Pejabat Daerah, Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 26 kasus Kejahatan 

×

Dihadiri Pejabat Daerah, Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 26 kasus Kejahatan 

Sebarkan artikel ini

Views: 2.1K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, musnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemusnahan barang bukti dari 26 kasus kejahatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli disaksikan oleh Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, perwakilan forkopimda setempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri.

“Kegiatan permusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmaneli dalam siaran pers di Mukomuko, Rabu (3/7).

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Yusmaneli, jenis barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau engrek, dan pakaian.

Ia mengatakan, barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari barang bukti 26 kasus tindak pidana umum yang telah inkracht dari bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024.

“Dari sebanyak 26 kasus tindak pidanq umum, yang paling kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus,” ungkapnya.

Kemudian, kata Yusmaneli, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak.

Bupati Mukomuko Sapuan mendukung Kejaksaan Negeri Mukomuko pemusnahan barang barang bukti dari 26 kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di daerah ini. (Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *