Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Sesuai dengan Alat Bukti

×

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar: Penetapan Tersangka Sesuai dengan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

Views: 921

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan Praperadilan  anatara Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan (Pemohon) melawan Polda Jabar ( termohon) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa ( 2/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Praperadilan Pegi Setiawan ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.

Dialam sidang praperadilan tersebut, Kuasa hukum Polda Jabar menyebut beberapa poin yang disampaikan termohon, termasuk soal penetapan tersangka Pegi.

Mengenai hal itu, Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.”

“Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7).

Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ungkap kuasa hukum Polda Jabar.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

“Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”
“Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Senin (1/7), kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *