Views: 1K
JAKARTA, JAPOS.CO – Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan sebuah langkah besar dalam mendukung program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan layanan perpajakan baru. Langkah ini mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memperkenalkan NPWP dengan format 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK telah digunakan sebagai NPWP untuk penduduk sesuai PMK 112/PMK.03/2022 yang telah direvisi oleh PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit diberlakukan bagi Wajib Pajak nonpenduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, yang secara resmi meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Mulai tanggal 1 Juli 2024, terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, termasuk pendaftaran Wajib Pajak, akun profil di DJP Online, dan pengajuan keberatan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, “Kami akan terus menambah jenis layanan yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU secara bertahap.
Dwi Astuti juga menegaskan bahwa layanan perpajakan tetap dapat diakses dengan NPWP 15 digit bagi yang belum menggunakan format baru. Sehubungan dengan pemadanan NIK-NPWP, sebagian besar dari 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah berhasil dipadankan, dengan hanya 670 ribu NIK-NPWP yang masih harus disesuaikan hingga akhir tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat. Dwi Astuti juga mengapresiasi dukungan Wajib Pajak dalam pemadanan NIK-NPWP, yang sebagian besar telah dilakukan secara mandiri. (AH)