Views: 911
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Praperadilan dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Tim kuasa hukum Pemohon Pegi Setiawan dan Tim Termohon Polda Jabar.
Menurut ketua Tim dari termohon(Polda Jabar) Nurhadi mengatakan “Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 (orang). Insyaallah kami akan mengikuti sidang,” kata Nurhadi ditemui sebelum sidang, Senin (1/7/).
Nurhadi pun mengaku, dia dan tim hukum Polda Jabar sudah siap menghadapi gugatan tersangka, termasuk menyiapkan materi.
“Tentunya pada hakikat kami siap,” ucap dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan kehadiran bidkum (bidang hukum) Polda Jabar di sidang gugatan ini adalah hal yang bagus.
Ini supaya gugatan praperadilan bisa segera rampung dan diputuskan oleh hakim.
“Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kami tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama ditunda-tunda. Semoga persidangan ini yang kami harapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, yakni tujuh hari,” ucap Insank.
Insank mengungkapkan, agenda pertama sidang praperadilan ini adalah pembacaan permohonan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
“Pembacaan permohonan, kemudian apakah dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawabannya, kami belum tahu,” ujar dia.
Sampai dengan berita ini diturunkan proses persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung di ruang Mujono.(Yara)