Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Sebuah laporan dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sedang diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Riau setelah ditegaskan oleh Hinca Panjaitan, anggota DPR RI.
Dalam laporannya, Hinca mengungkapkan adanya manipulasi serius dalam proses tender proyek geomembrane senilai Rp200 miliar yang dilakukan oleh PHR pada tahun 2023.
Demi keberlanjutan proyek energi di wilayah Rokan, diduga melibatkan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Diduga Kontraktor menggunakan surat palsu dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal integritas dalam penegakan hukum,” tegas Hinca dalam konferensi persnya di Kejati Riau.
Menurut Hinca, beberapa petinggi PHR seperti Irfan Zaenuri dan Edi Susanto diduga terlibat dalam manipulasi ini.
“Kami menyerahkan laporan ini dengan harapan Kejati Riau akan menindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Kajati Riau, Akmal Abbas, menyambut laporan ini sebagai tantangan besar. “Kami akan melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi laporan yang disampaikan oleh Pak Hinca. Ini demi menjaga keadilan dan integritas institusi,” ungkap Akmal.
Dugaan korupsi ini tidak hanya menjadi sorotan politik, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi perusahaan dan proses tender di Indonesia.
Langkah cepat dari Kejati Riau diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh publik, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak dengan tegas.
Para pengamat hukum menyoroti pentingnya keberanian Hinca Panjaitan dalam melaporkan dugaan ini, sebagai bukti bahwa wakil rakyat harus bertindak sebagai garda terdepan dalam memastikan integritas negara terjaga. Sementara itu, masyarakat menunggu hasil akhir dari penyelidikan ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Merespons laporan dugaan korupsi, Corporate Secretary PHR, Rudi Ariffianto menegaskan kepada beberapa media komitmennya terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang adil, akuntabel, dan transparan. Perusahaan menjamin setiap penyedia barang dan jasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan dengan mematuhi persyaratan yang berlaku, memastikan integritas dan kompetitivitas dalam setiap langkah operasionalnya. (AH)