Views: 1.2K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Proyek Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) dengan anggaran Rp.444.500.000 yang terletak di Nagori Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, menguak cerita baru yang didapati dari seorang nara sumber merupakan warga Nagori tersebut.
Pria paruh baya yang identitasnya tidak ingin diketahui tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Japos.co mengungkapkan, selain sarat akan penyimpangan yang tak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan tersebut juga diduga sarat akan konspirasi dengan oknum ASN yang bertugas di Dinas PUTR Kabupaten Simalungun.
“Kalau untuk ukuran pembesian nya bang, gak sesuai itu sama yang digambarnya kemarin, begitu juga dengan jarak pembesian nya bang, banyak yang dikurang kurangin lah pokoknya,” papar pria tersebut.
“Saya kan kemarin ikut serta bekerja dalam proyek itu, memang mencuri spek kalau ukuran material besi nya itu bang, kalau gak percaya abang bongkar lah, pasti beda sama yang digambar,” tambahnya memberi keterangan.
“Saya pun tau itu kemarin bang permasalahan setoran kewajiban itu, cuma modus nya dibilang uang terima kasih lah sama orang di dinas,” ucap narasumber sembari menyebutkan inisial ASN yang menerima setoran kewajiban tersebut.
Dari nya juga diketahui, jika Kepala Desa (Pangulu) Mekar Mulia Sudar Luberki diduga terlibat praktik ‘Korupsi’ dengan Karsip yang diketahui selaku mantan Sekdes di Nagori tersebut yang tak lain merupakan penanggung jawab sekaligus pelaksana dari kegiatan proyek tersebut, yang mana seharusnya dikelola oleh Pokmas Mekar Mulia yang diketuai oleh Sardi.
“20 juta itu setahu saya bang diterima Kepala Desa itu dari Pak Karsip, dan saya yakin masih lebih dari segitu uang proyek itu yang sudah dimakan kan, soalnya saya dengar² ada beberapa orang teman-temannya yang berbagi – bagi, mungkin pun termasuk orang pengawas nya marga Sinaga itu,” ungkapnya kepada Japos.co.
Resahnya kalangan masyarakat akan kegiatan proyek PAMSIMAS yang berada di Nagori Mekar Mulia membuat Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara angkat bicara.
Pahala Sihombing saat dikonfirmasi melalui selulernya mengungkapkan, dirinya berpendapat jika Kepala Desa Mekar Mulia Sudar Luberki sudah melanggar peraturan Undang – Undang, serta menyampingkan kepentingan umum demi keuntungan pribadinya.
“Kepala Desa itu tidak seharusnya terlibat dalam kegiatan proyek Negara, karena selain berdampak pada kepentingan umum, bisa saja dia menjadi makelar proyek bagi kegiatan-kegiatan lain,” ungkapnya kepada Japos.co.
“Semua itu kan sudah jelas peraturan yang mengikatnya, jika memang Kepala Desa itu terlibat dirinya sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang pada UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 karena telah merugikan keuangan negara, dan jika bukti-buktinya nanti sudah lengkap akan kita buatkan laporan ke Tipikor dan Kejaksaan guna diperiksa oknum yang bersangkutan,” tegas Pahala Sihombing Ketua LP4.
Roganda Sihombing selaku Kepala Dinas (KADIS) Inspektorat Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya mengungkapkan, dirinya memberikan respon atas pemberitaan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.
“Terima kasih info nya bang, akan segera kita tindak lanjuti, terima kasih,” jawab Kadis Inspektorat Roganda Sihombing.
Adv. Zikri Hasibuan, SH Salah satu pengamat hukum ketika ditanyai pendapat nya perihal tersebut mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, dan sudah seharusnya pihak berwajib segera mengusut oknum tersebut.
“Kalau memang kelengkapan bukti nya sudah jelas, sudah bisa dibuatkan laporan pengaduan nya bang, karena dengan jelas sudah melanggar hukum,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut. (L Tampu)