Views: 1.1K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan bersama Polresta Bukittinggi mengadakan razia gabungan di jalan utama Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi, tepatnya di Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) pada Kamis (27/6/2024) .
Kasi Pengendalian Operasional (KBO) Dinas Perhubungan, Hendra, razia dilakukan terhadap kendaraan baik angkutan umum maupun barang. Razia berlangsung tanggal 11 – 28 Juni 2024, ulasnya .
“Razia bertujuan menertibkan kendaraan-kendaraan, terutama angkutan umum yang masa uji berkala (KIR) sudah habis, izin operasional yang sudah kadaluarsa, seperti kartu pengawasan untuk angkutan umum, serta angkutan barang yang KIR-nya sudah tidak berlaku lagi,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan razia ini merupakan kegiatan rutin sesuai dengan tugas Dinas Perhubungan dalam mengendalikan dan mengawasi lalu lintas.
Pihak kepolisian ikut serta dalam kegiatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pemeriksaan di jalan, baik dari kementerian hingga dinas perhubungan di tingkat kabupaten dan kota, harus melibatkan pihak kepolisian.
Kasat Lantas melalui KBO Lantas Polresta Bukittinggi IPDA Azriyandi, dari data razia yang didapatkan, tercatat 36 berkas tilang, dengan rician 17 tilang untuk kendaraan roda dua, 6 tilang untuk kendaraan roda empat, 12 pelanggaran karena tidak membawa SIM, 1 pelanggaran karena tidak memiliki STNK, dan 3 pelanggaran yang diberikan teguran.
“Diharapkan bagi pengendara sebelum bepergian supaya melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berangkat,” ingatnya. (Yet)