Views: 1.2K
TANJUNGBALAI, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (27/6/24) bertempat di Depan Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRIN-822/L.2.17/Kpa.5/06/2024 tentang Pemusnahan Barang Bukti tanggal 26 Juni 2024 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara atas nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, antara lain : Sabu-Sabu , Ganja, Rokok merk Luffman, timbangan, handphone , obeng/linggis, tas/dompet, baju/celana /pakaian topi/sejenis kain, kotak/kotak rokok , pipet plastik / kaca, senjata tajam botol plastik mini printer, sendal sejumlah plastik dengan berbagai ukuran, mangkok.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Ibu Yuliyati Ningsih SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, beserta para Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.(R.N)