Views: 948
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hari ini menerima penyerahan tiga tersangka utama, yakni ER, DS, dan RR, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Polda Riau yang melibatkan penyaluran kredit kepada 450 debitur yang tidak tepat sasaran. Penyaluran kredit ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan hasil Laporan Audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara hingga Rp. 46,6 miliar.
Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal lain terkait, dengan risiko hukuman yang serius.
Iwan Roy Carles, SH MH sebagai Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, menyatakan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan mengembalikan kerugian negara,” ucapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di Indonesia yang memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Harapan kami, dengan penegakan hukum yang ketat, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir di masa depan dan melindungi sistem keuangan negara dari praktek-praktek yang merugikan,” tutup Iwan Roy. (AH)